For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN)

Also known as: PERPRES 16/2006 · PERPRES No. 16 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2006Publication Date:11 Mei 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Amend The Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2006
Publication Date11 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 65)

Peraturan Presiden ini mengesahkan *Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN)*. Pengesahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protokol tersebut di Singapura pada tanggal 21 April 2004, sebagai hasil perundingan antara negara-negara ASEAN. Naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, maka naskah aslinya dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)