For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mandailing Natal 7/2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2011Publication Date:25 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Effective Date27 Januari 2011
Publication Date25 Februari 2011
Place of EnactmentPanyabungan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pajak permukaan air bawah tanah dan permukaan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pajak hiburan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pajak penerangan jalan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pajak reklame; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pajak Restoran; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pajak hotel; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan daerah Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C menjadi pajak mineral bukan logam dan batuan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Pajak-pajak ini meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak bervariasi, seperti jumlah pembayaran atau nilai jual. Tarif pajak juga berbeda-beda, misalnya 10% untuk Pajak Hotel dan Restoran, serta tarif yang bervariasi untuk Pajak Hiburan berdasarkan jenis hiburannya. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment) untuk beberapa jenis pajak, sementara jenis pajak lainnya dipungut berdasarkan penetapan oleh Kepala Daerah (official assessment). Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atas pokok pajak dengan alasan tertentu berdasarkan permohonan wajib pajak. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis pajak dan/atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.