Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Pajak-pajak ini meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif yang berbeda-beda.
Dasar pengenaan pajak bervariasi, seperti jumlah pembayaran atau nilai jual. Tarif pajak juga berbeda-beda, misalnya 10% untuk Pajak Hotel dan Restoran, serta tarif yang bervariasi untuk Pajak Hiburan berdasarkan jenis hiburannya. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment) untuk beberapa jenis pajak, sementara jenis pajak lainnya dipungut berdasarkan penetapan oleh Kepala Daerah (official assessment).
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atas pokok pajak dengan alasan tertentu berdasarkan permohonan wajib pajak. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.