For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi

Also known as: Permenkumham 5/2019 · Permenkumham No. 5 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2019Publication Date:19 Februari 2019
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date25 Februari 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 523)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013, dengan tujuan menyesuaikan tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sesuai perkembangan hukum di bidang keuangan negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran PNBP keimigrasian yang timbul dari pelayanan keimigrasian dan biaya beban. Pelayanan keimigrasian meliputi dokumen perjalanan, visa, izin keimigrasian, dan lainnya. Biaya beban dikenakan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan keimigrasian. Permohonan pelayanan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan. Pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Pos Persepsi dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima tanda terima permohonan. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tersebut, Kode Billing menjadi tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan permohonan ulang.

(-)

(-)