For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

Also known as: Peraturan Polri 7/2018 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:21 Juni 2018
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date26 Juni 2018
Publication Date21 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa jenis peraturan perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan yang dicabut sebelumnya berlaku secara internal di lingkungan Kepolisian dan perlu diganti agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan pencabutan ini, diharapkan peraturan yang ada dapat lebih mengikat secara umum dan sesuai dengan pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)