For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 32/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2000 Nomor 24 Seri D Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Kelurahan Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2000 Nomor 5 Seri D Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Kelurahan Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2000 Nomor 25 Seri D Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Magelang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan deskripsi organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan yang berisi kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasinya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kecamatan dan kelurahan, kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan, tugas pokok Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional, kedudukan kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten yang berkedudukan di wilayah kecamatan, tugas pokok Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan untuk Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian, serta tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)