Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Magelang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan deskripsi organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan yang berisi kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasinya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kecamatan dan kelurahan, kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan, tugas pokok Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional, kedudukan kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten yang berkedudukan di wilayah kecamatan, tugas pokok Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan untuk Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian, serta tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.