For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2002 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 72/2002 · Keppres No. 72 Tahun 2002 · Keppres Nomor 72 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2002Publication Date:22 Oktober 2002
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Oktober 2002
Publication Date22 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kunjungan Presiden ke luar negeri dari tanggal 22 Oktober 2002 hingga 29 Oktober 2002. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri dengan menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas Presiden selama periode kunjungan tersebut, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)