Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat dalam bidang perbankan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, termasuk penambahan definisi DPRD, RUPS, dan Modal Dasar.
- Penetapan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jateng sebagai Modal Disetor sebesar Rp46.013.000.000,00.
- Penegasan bahwa modal disetor Pemerintah Daerah pada Bank Jateng sampai dengan 1 April 2019 sebesar Rp31.800.000.000,00 dan penambahan modal disetor akan dianggarkan dalam APBD.
- Penambahan Bab IIIA yang mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Bank Jateng terkait penyertaan modal, termasuk hak Pemerintah Daerah atas dividen dan kewajiban pemenuhan Modal Dasar Bank Jateng, serta hak Bank Jateng untuk menerima pemenuhan Modal Dasar dan kewajiban menyetorkan dividen bagian Pemerintah Daerah.