For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 5/2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2012Publication Date:3 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK SARANG BURUNG WALET
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date03 Januari 2012
Publication Date03 Januari 2012
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak Sarang Burung Walet yang penerbitannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Wilayah pemungutan pajak adalah di tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  4. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
  5. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak, penggunaan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT, serta kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan dapat dipidana kurungan atau denda.