For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA I KETUT MARYA

Also known as: Perbup Kabupaten Tabanan 15/2025 · Perbup Kabupaten Tabanan No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 April 2025Publication Date:17 April 2025
KebudayaanKetenagakerjaanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA I KETUT MARYA
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date17 April 2025
Publication Date17 April 2025
Place of EnactmentTabanan

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berasal dari tenaga profesional lainnya pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya I Ketut Marya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia dilakukan secara profesional, efisien, ekonomis, dan produktif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, serta pemberhentian bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD non-ASN. Pengadaan dilakukan melalui seleksi terbuka yang transparan dan objektif oleh Panitia Seleksi. Pejabat Pengelola wajib menandatangani perjanjian kinerja, sementara Pegawai BLUD menandatangani perjanjian kerja. Peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi, batasan usia maksimal, serta hak-hak keuangan berupa gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLUD dan kinerja yang dicapai.

(-)

(-)