on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Dairi Dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Permendagri 27/2019 · Permendagri No. 27 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas daerah ditentukan melalui koordinat titik kartometrik yang telah ditetapkan dan bersifat tetap, tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.