For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 9/2014 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2014 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:15 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date15 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat satu kali setahun dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Pedoman ini memberikan panduan bagi evaluator dalam memahami tujuan, strategi, dan metodologi evaluasi, serta menyusun LHE. Evaluasi mencakup penerapan Sistem AKIP dan pencapaian kinerja organisasi, dengan fokus pada perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja. Semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE, dan Inspektorat memantau tindak lanjut tersebut.

(-)

1. Unit kerja yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi LAKIP dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.