on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 11/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peranan dunia usaha dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan perluasan kesempatan berusaha serta pembinaan dari pemerintah daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa denda jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara penagihan retribusi. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.