on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Also known as: Perda Kota Dumai 10/2023 · Perda Kota Dumai No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, meningkatkan kesehatan masyarakat, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan air limbah domestik yang diselenggarakan melalui SPALD, yang terdiri dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). Pemilihan SPALD mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, kemampuan pembiayaan, serta kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik untuk melakukan pengolahan air limbah. Masyarakat juga berkewajiban untuk mengelola air limbah melalui SPALD-S atau SPALD-T, melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala bagi pengguna SPALD-S skala individual, dan membayar retribusi bagi penerima pelayanan sistem terpusat dan komunal.