For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kota Dumai 10/2023 · Perda Kota Dumai No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2023Publication Date:1 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date01 Desember 2023
Publication Date01 Desember 2023
Place of EnactmentDumai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, meningkatkan kesehatan masyarakat, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan air limbah domestik yang diselenggarakan melalui SPALD, yang terdiri dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). Pemilihan SPALD mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, kemampuan pembiayaan, serta kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik untuk melakukan pengolahan air limbah. Masyarakat juga berkewajiban untuk mengelola air limbah melalui SPALD-S atau SPALD-T, melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala bagi pengguna SPALD-S skala individual, dan membayar retribusi bagi penerima pelayanan sistem terpusat dan komunal.

Izin pengelolaan limbah dan izin pengangkutan limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan usaha yang mengelola air limbah domestik tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberlakuan desinsentif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, denda administrasi, dan/atau biaya pemulihan lingkungan. 3. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 diancam hukuman pidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.