on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Also known as: PMK 113/PMK.04/2017 · PMK No. 113/PMK.04/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas setelah mendapatkan pertimbangan dari Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan penggunaan senjata api dinas dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga terkait, yaitu Kementerian Keuangan, TNI, dan POLRI, dalam hal perizinan dan pengawasan penggunaan senjata api dinas. Peraturan ini juga mengatur jenis senjata api dinas yang dapat digunakan, syarat dan tata cara penggunaannya, serta kewajiban perizinan bagi Pejabat Bea dan Cukai yang menggunakan senjata api dinas. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penggunaan senjata api dinas dalam situasi tertentu, termasuk untuk tujuan pendidikan dan pelatihan, serta kewajiban pelaporan dan evaluasi setelah penggunaan senjata api dinas.