For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 17/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:19 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date19 Desember 2013
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.869.792.735.173,24, belanja daerah sebesar Rp1.978.674.626.620,63, sehingga terdapat defisit sebesar Rp108.881.891.447,39. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp109.019.891.447,39 dan pengeluaran sebesar Rp138.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp108.881.891.447,39. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana insentif daerah, dan dana tunjangan pendidikan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup pembayaran pokok utang.

(-)

(-)