Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.869.792.735.173,24, belanja daerah sebesar Rp1.978.674.626.620,63, sehingga terdapat defisit sebesar Rp108.881.891.447,39. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp109.019.891.447,39 dan pengeluaran sebesar Rp138.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp108.881.891.447,39.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana insentif daerah, dan dana tunjangan pendidikan.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup pembayaran pokok utang.