For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah perlunya tata kelola limbah B3 yang baik untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta adanya kewenangan yang diserahkan kepada kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala daerah. Setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dan memiliki izin dari Bupati untuk kegiatan penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah B3. Izin diberikan atas nama penanggung jawab usaha untuk setiap lokasi penyimpanan/pengumpulan limbah B3 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Bupati yang memuat identitas perusahaan, bidang usaha, sumber limbah B3, jenis pengelolaan limbah B3, lokasi kegiatan, jenis dan karakteristik limbah B3, kewajiban yang harus dilakukan, persyaratan sebagai indikator dalam melakukan kewajiban, masa berlaku izin, sistem pengawasan, dan sistem pelaporan.

Permohonan izin disampaikan secara tertulis kepada Bupati dan harus memenuhi persyaratan administrasi (akta pendirian badan usaha, nama dan alamat badan usaha, kegiatan yang dilakukan, lokasi kegiatan, nama dan alamat penanggung jawab kegiatan, bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan, spesifikasi alat pengelolaan limbah, jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan atau disimpan, menyediakan alat pencegah bila terjadi pencemaran Limbah B3) dan dievaluasi oleh Badan dan tim teknis. Jangka waktu proses penerbitan izin paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan terpenuhi. Izin berlaku selama 5 tahun sepanjang tidak terjadi perubahan. Penanggung jawab usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika terjadi perubahan sumber limbah B3, jenis pengelolaan limbah B3, lokasi/area kegiatan pengelolaan limbah B3, jenis dan karakteristik limbah B3.

Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala Daerah. Setiap orang dilarang memasukkan B3/limbah B3 yang dilarang ke wilayah NKRI dan membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3.

(-)

1. Bupati memberikan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Jenis sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 tanpa izin, dipidana sesuai dengan ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup.