For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal

Also known as: Permenhub 65/2019 · Permenhub No. 65 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 92). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013. Peraturan ini menetapkan bahwa usaha keagenan kapal melibatkan pengurusan kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan nasional selama berada di Indonesia. Kegiatan keagenan kapal meliputi pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan dokumen, dan jasa kepelabuhanan. Pelaksana kegiatan keagenan kapal harus berupa perusahaan nasional yang didirikan khusus untuk keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional. Perusahaan tersebut harus memiliki izin komersial atau operasional dari Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kompetensi sumber daya manusia dan keanggotaan asosiasi terkait.

1. Perusahaan nasional keagenan kapal yang telah menjalankan usahanya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.