For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 149/PMK.011/2014 · PMK No. 149/PMK.011/2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:15 Juli 2014
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perubahan organisasi OJK. Perubahan ini mencakup penetapan Kepala Departemen Keuangan pada OJK sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK yang melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, Satuan Kerja Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah. Peraturan ini diundangkan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan dana APBN di OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perubahan organisasi yang terjadi.

(-)

(-)