on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan
Also known as: Perka Arsip Nasional 11/2015 · Perka Arsip Nasional No. 11 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan kehutanan. Pedoman ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan mengenai penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai dan didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan. Pedoman ini juga digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip.