For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014-2034

Also known as: Kepmen KKP 59/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 59/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014-2034
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014-2034. Rencana ini menjadi panduan operasional pengelolaan kawasan tersebut dan dapat ditinjau sekurang-kurangnya setiap 5 tahun. Latar belakang penetapan rencana ini adalah untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan. Tujuan umum dari rencana ini adalah sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan program pengelolaan kawasan selama 20 tahun (2013-2033). Tujuan pengelolaannya meliputi perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan serta ekosistem perairan dan laut, pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistemnya secara berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di luar kawasan konservasi perairan. Rencana ini mencakup identifikasi isu dan permasalahan terkait pemanfaatan sumber daya hayati, kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan, serta arahan rencana pengelolaan kawasan yang meliputi program-program pengelolaan pada setiap zona, penyelenggaraan pengelolaan kawasan, dan pembiayaan pengelolaan kawasan.

(-)

(-)