For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 44/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 44 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 November 2002Publication Date:25 Oktober 2002
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 November 2002
Publication Date25 Oktober 2002
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang daerah di Kabupaten Bogor. Pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standardisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tertib administrasi barang daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan dan Pengadaan: Kepala badan menyusun standardisasi barang, kebutuhan barang, dan harga. Perencanaan kebutuhan barang dilakukan melalui tahap RAPBD dan APBD. Pengadaan barang dilakukan oleh Panitia Pengadaan atau Pekerjaan Daerah (P3D) atau Panitia Pengadaan atau Pekerjaan Unit (P3U).
  • Penerimaan dan Pemeliharaan: Penerimaan barang dilakukan oleh bendaharawan barang atau pegawai yang ditunjuk. Pemeliharaan barang dikoordinasikan oleh kepala badan dan kepala unit.
  • Inventarisasi: Badan bertanggung jawab menghimpun hasil inventarisasi dan menyimpan dokumen kepemilikan. Pemerintah daerah melaksanakan sensus barang setiap lima tahun.
  • Perubahan Status Hukum: Penghapusan barang daerah dapat dilakukan melalui pelelangan, hibah, atau pemusnahan. Penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah diatur dengan ketentuan khusus.
  • Pemanfaatan: Barang daerah dapat dimanfaatkan melalui pinjam pakai, sewa menyewa, penggunausahaan, atau swadana.
  • Pengamanan: Pengamanan barang daerah dilakukan secara administratif, fisik, dan melalui tindakan hukum.

1. Tugas dan fungsi selaku Pembantu Kuasa Barang atau Ordonator Barang di daerah dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kekayaan Daerah.

(-)