For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Syariah

Also known as: Peraturan BI 2/2026 · Peraturan BI No. 2 Tahun 2026 · Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2026Publication Date:30 Januari 2026
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Februari 2026
Publication Date30 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018. Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar terkait pemenuhan giro rasio intermediasi makroprudensial syariah (Giro RIM Syariah) dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah (PLM Syariah), karena acuan yang lama dinilai sudah tidak relevan. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa definisi (angka 21, 28, 29, 30, 30a, 30b, 31, 32, 33) dan pengubahan definisi lainnya pada Pasal 1. Selain itu, ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (Pasal 29 ayat (3)). Ketentuan mengenai sanksi atas keterlambatan atau ketidakpenyampaian laporan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (Pasal 30 ayat (3)). Beberapa pasal terkait sanksi dan ketentuan lainnya juga dihapus (Pasal 32A dan 33).

(-)

1. Pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. 2. Keterlambatan atau ketidakpenyampaian laporan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. 3. Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.