Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018. Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar terkait pemenuhan giro rasio intermediasi makroprudensial syariah (Giro RIM Syariah) dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah (PLM Syariah), karena acuan yang lama dinilai sudah tidak relevan. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa definisi (angka 21, 28, 29, 30, 30a, 30b, 31, 32, 33) dan pengubahan definisi lainnya pada Pasal 1. Selain itu, ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (Pasal 29 ayat (3)). Ketentuan mengenai sanksi atas keterlambatan atau ketidakpenyampaian laporan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (Pasal 30 ayat (3)). Beberapa pasal terkait sanksi dan ketentuan lainnya juga dihapus (Pasal 32A dan 33).