For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 8/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 November 2016Publication Date:21 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date21 November 2016
Publication Date21 November 2016
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014. 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tatakerja: a) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; b) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek; c) Rumah Sakit Jiwa. 3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. 4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Peraturan ini membentuk perangkat daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang). Selain itu, diatur pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/B) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). Peraturan ini juga memungkinkan pembentukan Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk urusan pemerintahan tertentu seperti pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Gubernur dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan pada perangkat daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang UPTD Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 2. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Perangkat daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya Perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.

(-)