on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018-2038
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, serta sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri Unggulan Provinsi. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional di Daerah, menentukan strategi dan sasaran, rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Provinsi, mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Provinsi guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan pembangunan kawasan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan, penataan industri di kawasan industri, dan pengawasan pembangunan kawasan industri. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang.
RPIP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038 ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan memuat visi, misi, strategi, dan program pembangunan industri, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri, pembangunan sumber daya industri, pengembangan industri unggulan, perwilayahan industri, dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah. RPIP sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Pelaksanaan RPIP diatur lebih lanjut dalam RPJMD dan RKPD Provinsi Sumatera Utara 2018-2038. Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan RPIP.