Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertujuan untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, mewujudkan pelayanan parkir yang baik, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyelenggaraan perparkiran meliputi kegiatan yang terpadu dan terkoordinasi terkait perparkiran, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Walikota dapat menunjuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas ini, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Tempat parkir dapat berupa parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum hanya dapat dilakukan di ruas jalan kota dalam Ruang Milik Jalan, dengan memperhatikan rencana tata ruang, analisis dampak lalu lintas, kemudahan pengguna, dan kelestarian lingkungan. Parkir di tepi jalan umum dapat berupa parkir zona atau progresif, dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah. Evaluasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dilakukan sekurang-kurangnya dua tahun sekali, dan dapat ditiadakan jika mengganggu lalu lintas atau tersedia gedung parkir yang memadai.
Parkir di tempat khusus parkir dapat berupa gedung parkir atau pelataran parkir, yang diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan. Pembangunan tempat khusus parkir harus menjamin keselamatan lalu lintas dan mudah dijangkau. Setiap penyelenggara tempat parkir wajib menyediakan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan sepeda. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum memerlukan izin dari Walikota, dengan persyaratan administrasi dan teknis tertentu. Penyelenggara parkir wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran di kawasan parkir, serta melaporkan perubahan penanggung jawab.