For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpakiran

Also known as: Perda Kota Tarakan 1/2017 · Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2017Publication Date:6 Maret 2017
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpakiran
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date06 Maret 2017
Publication Date06 Maret 2017
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dalam Wilayah Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2004 Nomor 16 Seri E-06).

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertujuan untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, mewujudkan pelayanan parkir yang baik, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyelenggaraan perparkiran meliputi kegiatan yang terpadu dan terkoordinasi terkait perparkiran, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Walikota dapat menunjuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas ini, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Tempat parkir dapat berupa parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum hanya dapat dilakukan di ruas jalan kota dalam Ruang Milik Jalan, dengan memperhatikan rencana tata ruang, analisis dampak lalu lintas, kemudahan pengguna, dan kelestarian lingkungan. Parkir di tepi jalan umum dapat berupa parkir zona atau progresif, dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah. Evaluasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dilakukan sekurang-kurangnya dua tahun sekali, dan dapat ditiadakan jika mengganggu lalu lintas atau tersedia gedung parkir yang memadai. Parkir di tempat khusus parkir dapat berupa gedung parkir atau pelataran parkir, yang diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan. Pembangunan tempat khusus parkir harus menjamin keselamatan lalu lintas dan mudah dijangkau. Setiap penyelenggara tempat parkir wajib menyediakan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan sepeda. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum memerlukan izin dari Walikota, dengan persyaratan administrasi dan teknis tertentu. Penyelenggara parkir wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran di kawasan parkir, serta melaporkan perubahan penanggung jawab.

1. Untuk bangunan yang belum dilengkapi dengan tempat parkir dan sudah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini menyediakan tempat parkir secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan. 2. Penyediaan tempat parkir secara kolektif atau bersama-sama dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin pengelolaan parkir yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dalam Wilayah Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2004 Nomor 16 Seri E-06) dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin pengelolaan parkir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, tindakan penertiban kendaraan, penyegelan fasilitas parkir, pencabutan izin, dan/atau penutupan fasilitas parkir. 2. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).