on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 2/2021 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan sanksi pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol guna memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan minuman beralkohol diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan penggunaan, pengedaran, dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Setiap orang atau badan hukum juga dilarang memproduksi dan menyimpan minuman beralkohol di daerah. Bagi yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C secara langsung atau eceran, wajib memiliki surat rekomendasi atau keterangan teknis dari perangkat daerah terkait dan surat keterangan dari perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang bertugas mengawasi pelarangan minuman beralkohol, menyediakan hotline pengaduan, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, memberikan sosialisasi, dan melaksanakan koordinasi. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.