Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran semula Rp. 1.554.260.122.211,00 bertambah menjadi Rp. 1.770.590.890.782,00.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. *Belanja Daerah*: Terjadi perubahan pada Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.