For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Karo 5/2019 · Perda Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date07 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2019 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran semula Rp. 1.554.260.122.211,00 bertambah menjadi Rp. 1.770.590.890.782,00. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Terjadi perubahan pada Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah). Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.

(-)

(-)