For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang

Also known as: Permendag 14/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 14/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:28 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor berdasarkan sistem klasifikasi barang yang baru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan ekspor dan impor. Klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2017. Jika peraturan terkait belum disesuaikan, pelaksanaan ekspor dan impor tetap mengacu pada sistem klasifikasi baru. Perizinan yang diterbitkan sebelum 1 Maret 2017 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

1. Perizinan ekspor dan impor yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Maret 2017 tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan tersebut berakhir.

(-)