on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
Also known as: Perda Kota Surakarta 12/2014 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) bertujuan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS, menurunkan infeksi dan kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, serta mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengendalian, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan, menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan, serta melakukan pendampingan teknis.
Ruang lingkup kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Pencegahan dilakukan melalui promosi perilaku hidup sehat, menghindari stigma dan diskriminasi, serta memperkuat ketahanan keluarga. Upaya pencegahan juga menyasar populasi kunci seperti pengguna narkoba suntik (IDU) dan ODHA, dengan program konseling, layanan alat suntik steril, terapi pemulihan ketergantungan narkoba, dan Terapi Rumatan Methadone.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan dan instansi pemerintah dalam memberikan informasi tentang IMS, HIV, dan AIDS kepada karyawan, menyediakan media KIE, serta menerapkan prosedur K3 khusus. Selain itu, diatur pula mengenai tes HIV, kerahasiaan, konseling, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi bagi ODHA dan ADHA.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, ODHA, ADHA, tenaga kesehatan, pekerja sosial, LSM, dan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi akses layanan kesehatan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memelihara dan menanggung ADHA. ODHA wajib berobat, melindungi diri dan orang lain dari penularan, serta memberitahukan status kesehatan kepada tenaga kesehatan. Masyarakat berkewajiban menerima keberadaan ODHA dan tidak melakukan diskriminasi.