Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.379.049.165.949,38, belanja sebesar Rp. 1.309.529.981.957,55, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 69.519.333.991,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 205.911.243.706,78 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.633.688.849,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 188.277.554.857,78. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.866.950.702.332,61, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.823.372.512,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.848.127.329.820,33. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 205.837.589.065,78 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 257.796.738.849,61. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.