For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kota Denpasar 3/2013 · Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:3 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date-
Publication Date03 September 2013
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.379.049.165.949,38, belanja sebesar Rp. 1.309.529.981.957,55, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 69.519.333.991,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 205.911.243.706,78 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.633.688.849,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 188.277.554.857,78. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.866.950.702.332,61, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.823.372.512,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.848.127.329.820,33. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 205.837.589.065,78 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 257.796.738.849,61. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)