on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1984 tentang Industri Perkapalan
Also known as: Inpres 10/1984 · Inpres No. 10 Tahun 1984 · Inpres Nomor 10 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pentingnya peran kapal sebagai sarana angkutan laut dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan nusantara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengoordinasikan pembangunan industri perkapalan dengan memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan departemen serta lembaga pemerintah terkait.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT. Menteri Perhubungan menyerahkan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri perkapalan kepada Menteri Perindustrian. Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas pengaturan dan pengembangan industri pembuatan kapal, reparasi, pemecahan kapal, dan industri terkait lainnya. Menteri Perhubungan tetap mengatur kelaikan laut dan pendaftaran kapal. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT bertugas dalam pengkajian dan pengembangan teknologi terkait industri perkapalan. Koordinasi antar kementerian diatur untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif.