For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2026

Also known as: Perwali Kota Sungai Penuh 23/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 23 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2025Publication Date:10 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeRencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2026
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date10 Juli 2025
Publication Date10 Juli 2025
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utamanya adalah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2026 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Secara substansial, RKPD Tahun 2026 berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, acuan bagi Pemerintah Kota dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026. Dokumen ini memuat kerangka ekonomi daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Perangkat Daerah untuk menyampaikan laporan kinerja triwulan dan tahunan kepada Bappeda sebagai bahan evaluasi anggaran. Selain itu, diatur pula mekanisme perubahan RKPD yang dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, kebijakan nasional/provinsi, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.

1. Apabila terjadi penggabungan atau pemisahan Organisasi Perangkat Daerah, maka Program dan Kegiatan yang menjadi urusan pada Organisasi Perangkat Daerah tersebut mengikuti ketentuan Organisasi Perangkat Daerah terbaru.

(-)