on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Also known as: Peraturan BRIN 1/2024 · Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) dan Pasal 57 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan instansi pusat serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan audit. BRIN bertanggung jawab atas audit infrastruktur SPBE nasional dan aplikasi umum, sementara instansi pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas audit infrastruktur dan aplikasi khusus di wilayah mereka. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi instansi pusat dan pemerintah daerah untuk menunjuk Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Terakreditasi (LATIK) dalam pelaksanaan audit, serta mengatur tata cara pendaftaran dan persyaratan bagi LATIK dan auditor yang terlibat dalam audit SPBE.