For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Also known as: Permenhub 18/2013 · Permenhub No. 18 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeRencana Induk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang disusun untuk memberikan pedoman pembangunan dan pengembangan pelabuhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun rencana induk pelabuhan. Rencana ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. Pelabuhan Tanjung Emas Semarang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan areal daratan seluas 963,925 Ha dan areal perairan seluas 17.800 Ha. Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan didahului dengan studi lingkungan. Penggunaan dan pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)