For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:1 April 1981Publication Date:31 Maret 1981
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date01 April 1981
Publication Date31 Maret 1981
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 1981/1982. APBD ini mencakup pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari komponen rutin dan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan APBD ini bertujuan untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Rutin: Rp. 200.473.196.550,00 yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari Pemerintah dan/atau Instansi yang lebih tinggi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pinjaman.
  • Pendapatan Pembangunan: Rp. 12.940.948.000,00 yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari Pemerintah dan/atau Instansi yang lebih tinggi, PAD, dan pinjaman.

Belanja Daerah:

  • Belanja Rutin: Rp. 185.697.353.550,00 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, belanja pensiun, ganjeran/subsidi/sumbangan kepada daerah bawahan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka.
  • Belanja Pembangunan: Rp. 27.716.791.000,00 yang meliputi bidang ekonomi, bidang sosial, bidang umum, subsidi pembangunan kepada daerah bawahan, dan pembayaran kembali pinjaman.

Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah dimuat dalam Lampiran A, A.I, dan A.II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)