For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 1/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2022Publication Date:4 Februari 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date04 Februari 2022
Publication Date04 Februari 2022
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini, serta untuk meningkatkan intensitas pelaksanaan urusan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangli dalam pengelolaan BMD.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan BMD yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. BMD sebagai aset daerah harus dikelola secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memberikan manfaat maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang.
  2. Pengadaan: Melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
  3. Penggunaan: Mengelola dan menatausahakan BMD sesuai tugas dan fungsi instansi.
  4. Pemanfaatan: Mendayagunakan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi PD, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Melakukan tindakan pengendalian dan pemeliharaan agar BMD selalu dalam keadaan baik.
  6. Penilaian: Memberikan opini nilai atas BMD pada saat tertentu.
  7. Pemindahtanganan: Mengalihkan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  8. Pemusnahan: Memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
  9. Penghapusan: Menghapus BMD dari daftar barang.
  10. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan BMD.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Kepala PD yang mempunyai fungsi Pengelolaan Barang Milik Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang, serta proses dan persyaratan untuk pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD.

(-)

(-)