For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kota Surabaya 6/2023 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:27 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date27 Oktober 2023
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Perubahan APBD mencakup:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp10.604.933.564.199,00 menjadi Rp10.723.824.846.149,00 (bertambah Rp 118.891.281.950,00).
  • Belanja Daerah: Semula Rp11.304.891.467.475,00 menjadi Rp10.821.334.252.595,00 (berkurang Rp 483.557.214.880,00).
  • Defisit setelah perubahan: (Rp 97.509.406.446,00).
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 157.509.406.446,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 60.000.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.

(-)

(-)