For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2019Publication Date:14 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date15 Agustus 2019
Publication Date14 Agustus 2019
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.032.544.491.442,00, belanja sebesar Rp 993.251.432.626,92, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp (39.293.058.815,08). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 9.704.857.735,8 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp 8.704.857.735,8 dan SiLPA sebesar Rp 47.997.916.550,88. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)