on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Also known as: Peraturan BKN 17/2018 · Peraturan BKN No. 17 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jabatan ini memiliki tugas mengelola SIAK yang meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penyusunan laporan administrasi kependudukan. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Operator SIAK Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan persyaratan pendidikan minimal Diploma III di bidang komputer. Pejabat yang berwenang dapat mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dalam jabatan ini, dengan mempertimbangkan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan.