For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 40 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 40/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 40 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 40 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 November 2025Publication Date:14 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date14 November 2025
Publication Date14 November 2025
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 64).

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta sebagai tindak lanjut atas penataan sistem kerja instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum), Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Masing-masing unit kerja memiliki tugas spesifik dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi di bidangnya masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan pejabat struktural dan fungsional, tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)