For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 2012Publication Date:29 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date29 Agustus 2012
Publication Date29 Agustus 2012
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha perkebunan dan Hortikultura Lintas Kabupaten/Kota; 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum Pada Lintas Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya retribusi izin trayek. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** Retribusi Izin Trayek sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu. 2. **Objek Retribusi:** Setiap pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. 3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin trayek dari Pemerintah Daerah. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan jenis pelayanan, jumlah tempat duduk, dan jenis kendaraan yang dipergunakan. 5. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 6. **Struktur dan Besaran Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang spesifik untuk izin trayek/operasi, kartu pengawasan, dan izin insidentil. 7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi Izin Trayek dipungut di wilayah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 8. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan perizinan, masa berlaku izin, kewajiban pemegang izin, izin insidentil, serta ketentuan mengenai pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan peninjauan tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum Lintas Kabupaten/Kota, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.