For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 - 2040

Also known as: Perda Kota Pekanbaru 7/2020 · Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 - 2040
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 menetapkan rencana tata ruang kota dengan tujuan mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sebagai kota pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan, dan pusat kebudayaan Melayu.

Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan pusat pelayanan kegiatan, peningkatan kualitas prasarana dan sarana, pengembangan sistem jaringan jalan dan transportasi, pelestarian kawasan lindung, pengendalian kawasan budidaya, pengembangan Kawasan Strategis Kota, dan peningkatan peran kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan mencakup pemantapan fungsi kota sebagai PKN, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan jaringan jalan, pelestarian kawasan lindung, pengendalian kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan peran kawasan pertahanan dan keamanan.

Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi pusat kegiatan (pusat pelayanan kota, subpusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota mencakup kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi, cagar budaya, RTH) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan dan energi, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini maka berlaku ketentuan: 1) Bagi yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) Bagi yang sudah dilaksanakan pembangunannya, maka dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 3) Bagi yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka : a) Izin yang telah diterbitkan akan diberikan disinsentif dari pemerintah agar sesuai dengan Peraturan Daerah ini;dan/atau b) Izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan. terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut maka dapat diberikan penggantian yang layak sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 4) Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka "3" huruf b, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut : a) Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah; atau b) Memperhatikan harga pasaran setempat; atau c) Sesuai dengan tim penilai independen/apraisal/Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. d. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;dan 2) Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini maka dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Arahan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan dalam pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 2. Pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 3. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. 4. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang baik yang dilengkapi izin maupun yang tidak memiliki izin dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.