on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 - 2040
Also known as: Perda Kota Pekanbaru 7/2020 · Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 menetapkan rencana tata ruang kota dengan tujuan mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sebagai kota pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan, dan pusat kebudayaan Melayu.
Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan pusat pelayanan kegiatan, peningkatan kualitas prasarana dan sarana, pengembangan sistem jaringan jalan dan transportasi, pelestarian kawasan lindung, pengendalian kawasan budidaya, pengembangan Kawasan Strategis Kota, dan peningkatan peran kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan mencakup pemantapan fungsi kota sebagai PKN, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan jaringan jalan, pelestarian kawasan lindung, pengendalian kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan peran kawasan pertahanan dan keamanan.
Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi pusat kegiatan (pusat pelayanan kota, subpusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota mencakup kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi, cagar budaya, RTH) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan dan energi, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan).