For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kota Surabaya 7/2012 · Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date29 Maret 2012
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Jenazah dan Perizinan di bidang Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, lokasi, ukuran, jangka waktu, dan frekuensi pelayanan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk pelayanan penguburan/pemakaman, sewa tempat pemakaman, pelayanan pengabuan mayat, dan sewa tempat/fasilitas perawatan mayat.
  6. Penyesuaian Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Umum Daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% per bulan.
  10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilakukan sekaligus, namun dapat diangsur atau ditunda atas persetujuan Kepala Daerah. Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  16. Pelaksana Pelayanan: Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
  17. Ketentuan Penyidikan: Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.