For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 April 2017Publication Date:3 April 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date03 April 2017
Publication Date03 April 2017
Place of EnactmentKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa. Latar belakangnya adalah perlunya penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum desa secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas produk hukum desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Desa: Perdes, Peraturan Bersama Kepala Desa (PB Kades), Peraturan Kepala Desa (PerKades), dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Asas Materi Muatan Produk Hukum Desa: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  3. Prosedur Pembentukan Perdes: Perencanaan oleh Kepala Desa dan BPD, penyusunan oleh Kepala Desa atau BPD, pembahasan, dan penetapan. Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat dan difasilitasi oleh Bupati.
  4. Prosedur Pembentukan PerKades: Ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Perdes atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.
  5. Prosedur Pembentukan PB Kades: Perencanaan oleh dua atau lebih Kepala Desa, penyusunan oleh Kepala Desa pemrakarsa, pembahasan, dan penetapan.
  6. Prosedur Pembentukan Keputusan Kepala Desa: Ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Perdes, PerKades, atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.
  7. Fasilitasi, Evaluasi, dan Klarifikasi: Bupati melakukan fasilitasi terhadap rancangan Perdes, PerKades, dan PB Kades. Rancangan Perdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati. Perdes dan PerKades yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.
  8. Nomor Register (Noreg): Rancangan Perdes dan PerKades wajib mendapatkan Noreg sebelum ditetapkan.
  9. Penetapan, Penomoran, Pendokumentasian, dan Pengundangan: Produk Hukum Desa ditetapkan dengan tanda tangan Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa.
  10. Pembiayaan: Pembentukan Produk Hukum Desa dapat bersumber dari APB Desa, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.
  11. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan rancangan Perdes.

(-)

(-)