For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil.

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 9/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 April 2011Publication Date:29 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil.
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date29 April 2011
Publication Date29 April 2011
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kependudukan dan pencatatan sipil. Objek retribusi meliputi pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu tanda penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, dan kutipan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan akta kematian). Subjek retribusi adalah WNI dan WNA yang memperoleh jasa pelayanan pencetakan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan dibedakan antara WNI dan WNA, serta dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.