For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 10/1965 · UU No. 10 Tahun 1965 · UU Nomor 10 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 1965Publication Date:14 Juni 1965
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 1965
Publication Date14 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotapraja Sabang sebagai Daerah Tingkat II yang baru, dengan memisahkan wilayah tertentu dari Daerah Tingkat II Aceh Besar. Pembentukan ini dilakukan untuk mendukung fungsi Sabang sebagai pelabuhan bebas, sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963. Kotapraja Sabang akan memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Kotapraja Sabang akan berkedudukan di Sabang, sementara Pemerintah Daerah Tingkat II Aceh Besar akan berkedudukan di Banda Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing daerah akan terdiri dari 15 anggota. Ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tetap berlaku bagi kedua daerah sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Aceh Besar lama berlaku bagi Kotapraja Sabang sampai diubah. 2. Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar lama tetap menjabat. 3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Aceh Besar lama tetap menjabat, kecuali yang bertempat tinggal di Kotapraja Sabang atau tidak memenuhi syarat. 4. Menteri Dalam Negeri menunjuk Penguasa untuk Kotapraja Sabang. 5. Penyerahan pegawai, aset, dan perlengkapan dari Aceh Besar ke Kotapraja Sabang dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk. 6. Pembiayaan untuk perlengkapan organisasi Kotapraja Sabang diusahakan dalam tiga tahun pertama.

(-)