on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 16/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan, menjamin lahan pertanian sebagai sumber penghidupan, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kriteria dan persyaratan untuk penetapan lahan ini diatur secara rinci, termasuk aspek teknis, ekonomi, dan sosial budaya. Peraturan ini juga mengatur pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pemanfaatan lahan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk pemberian insentif dan disinsentif kepada petani.
Peraturan ini juga mengatur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam keadaan bencana, dengan persyaratan yang ketat dan kewajiban penyediaan lahan pengganti.