For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1971 tentang Peningkatan Prasarana Pengusahaan Hutan

Also known as: Keppres 66/1971 · Keppres No. 66 Tahun 1971 · Keppres Nomor 66 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1971Publication Date:29 September 1971

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeningkatan Prasarana Pengusahaan Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1971
Publication Date29 September 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1971 bertujuan untuk meningkatkan prasarana pengusahaan hutan melalui perbaikan perhubungan sungai dan resettlement di wilayah pengusahaan hutan. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Iuran Hasil Hutan Tambahan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan/Eksportir kayu, yang digunakan untuk biaya pengerukan, perbaikan, dan pemeliharaan sungai serta resettlement. Besaran iuran ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan batasan tertentu. Pelaksanaan pemungutan iuran dilakukan secara bertahap, dimulai dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Dana yang terkumpul dikelola oleh bank devisa dan disalurkan ke rekening khusus di Bank Indonesia. Menteri Pertanian bertanggung jawab menyusun rencana penggunaan dana dengan persetujuan Presiden, setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri. Penerimaan dan pengeluaran dana dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk dimasukkan dalam APBN.

1. Badan-badan yang telah dibentuk sebelum keluarnya Keputusan Presiden ini yang tujuannya sama dengan materi yang diatur dalam Keputusan Presiden ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan jiwa dan maksud dari Keputusan Presiden ini.

(-)