Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.140.988.030.000,00, belanja sebesar Rp. 1.198.483.970.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (57.495.940.000,00). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 82.972.098.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 25.476.158.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 57.495.940.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman/dana bergulir, penerimaan dari pihak ketiga, dan penerimaan/penarikan deposito. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengembalian dari pihak ketiga.
Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.