For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Also known as: Permen ESDM 8/2012 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2012Publication Date:24 Februari 2012
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date24 Februari 2012
Publication Date24 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa harga jual eceran jenis BBM tertentu dapat dijamin oleh Badan Usaha di titik serah yang meliputi Terminal BBM, Depot, dan Penyalur. Dalam situasi di mana tidak ada penyalur atau penyalur tidak mampu menyalurkan BBM, Badan Usaha dapat menyalurkan melalui Terminal BBM atau Depot. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan jenis BBM tertentu oleh konsumen pengguna usaha perikanan, dengan batasan pemakaian dan persyaratan rekomendasi dari otoritas terkait.

(-)

(-)